MAKALAH TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
TEORI PEMUNGUTAN
PAJAK
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti mata kuliah Perpajakan 1
Dosen
Pengampu: Sekar Akrom Faradiza, SE., MSc.
Disusun oleh:
1.
Anggun Rezkytha A (
5140111068 )
2.
Alfia Pradita (
5140111081 )
3.
Refan Yoga Putra (
5140111094 )
4.
Dwi Suryani (
5140111115 )
5.
Prahesti Diana A
( 5140111100 )
PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
TEKNOLOGI YOGYAKARTA
Tahun Akademik
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena atas taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “ TEORI PEMUNGUTAN PAJAK “. Makalah ini dibuat dengan
maksud untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perpajakan 1 di Universitas
Teknologi Yogyakarta
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat
bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan pada umumnya bagi pembaca agar
mengetahui mengenai peran Pajak bagi bangsa Indonesia.
Dalam penyusunannya kami menyadari masih
banyak kekurangan, oleh karena keterbatasan waktu serta kemampuan penulis yang
terbatas pula.Walaupun demikian, berkat bantuan dan dorongan dari berbagai
pihak akhirnya makalah ini dapat terwujud.Untuk itu, kami sangat mengharapkan
kritik dan sarannya guna penulisan makalah yang selanjutnya agar lebih baik.
Yogyakarta, 24 September 2015
Penyusun ,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bab ini akan mengemukakan asas-asas
ataupun teori-teori pemungutan pajak dan alasan-alasan yang menjadi dasar bagi
fiskus suatu negara sehingga menyebabkan fiskus/negara yang bersangkutan merasa
punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduk wilayahnya. Dengan kata lain
apakah yang menjadi dasar fiskus suatu negara sehingga fiskus tersebut berani
mengambil harta atau penghasilan penduduknya, atau secara mudah dirumuskan
apakah yang menjadi pembenaran dari pemungutan pajak? Juga akan disajikan
prinsip-prinsip pemungutan pajak secara umum yang dikemukakan beberapa pakar.
Untuk mendapatkan pembenaran pemungutan pajak, maka dalam
hukum pajak telah timbul beberapa teori yang termasuk dalam pemungutan pajak
menurut falsafah hukum
B.
Rumusan Masalah
Untuk mengidentifikasi masalah berdasarkan
uraian di atas dapat diuangkapkan dalam rumusan
masalah sebagai berikut:
1.
Teori apa saja yang terdapat di pemungutan
pajak ?
2.
Asas apa saja yang berperan dalam teori
pemungutan pajak ?
3.
Prinsip apa saja yang disajikan dalam teori
pemungutan pajak ?
C.
Tujuan
Untuk
mengetahui apa yang dapat diperoleh dari makalah ini dapat diuangkapkan dalam tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
teori teori yang termuat dalam pemungutan pajak.
2.
Untuk mengetahui
bagaimana peran asas-asas pemungutan pajak.
3.
Untuk mengetahui
prinsip yang digunakan dalam teori pemungutan pajak.
D.
Manfaat
Untuk menambah
pengetahuan tentang Pajak khususnya mengetahui bagaimana teori-teori pemungutan
pajak dalam perpajakan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Teori-teori
Pemungutan Pajak
1.
Teori Asuransi
Negara
dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugas melindungi jiwa raga dan harta
benda perseorangan. Oleh sebab itu negara disamakan dengan perusahaan
asuransi,untuk mendapat perlindungan warga negara membayar pajak sebagai premi.
Teori ini sudah lama ditinggalkan dan sekarang praktis tidak ada pembelanya
lagi, sebab selain perbandingan ini tidak cocok dengan kenyataan, yakni
jika orang misalnya meninggal,kecelakaan atau kehilangan, negara tidak akan
mengganti kerugian seperti halnya dalam asuransi. Disamping itu tidak ada
hubungan langsung antara pembayaran pajak dengan nilai perlindungannya terhadap
pembayaran pajak.
2.
Teori Kepentingan
Pembagian
beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing
orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi
pajak yang harus dibayar. Teori ini juga mengandung kelemahan, oleh karena
sangat menyimpang dari keadilan. Orang miskin mempunyai kepentingan yang lebih
besar terhadap negara, misalnya dalam hal perlindungan dan pelayanan
masyarakat. Tetapi,kemampuan mereka untuk membayar pajak tentu lebih rendah.
Jadi,kalau pembayaran pajak didasarkan atas kepentingan,maka unsur keadilan
akan terabaikan. Di samping itu,ukuran untuk kepentingan susah
dirumuskan,sehingga susah pula dalam perhitungan pembebanan pajaknya
3.
Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus
sama beratnya,artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul
masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2
pendekatakan yaitu:
·
Unsur obyektif, dengan melihat
besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
·
Unsur subyektif, dengan
memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
4.
Teori Bakti (kewajiban pajak mutlak)
Teori ini hanya mengatakan bahwa
pajak merupakan hak dari negara. Orang-orang tidak dapat berdiri
sendiri-sendiri. Mereka harus membentuk persekutuan (organisasi) yang
kemudian menjelma menjadi negara. Sebagai persekutuan ia mempunyai hak terhadap
warganya. Salah satunya adalah hak memungut pajak. Di lain pihak,pajak
merupakan tanda bakti warga kepada negara.
Dasar hukum dari pajak menurut teori
ini adalah hubungan rakyat dengan negaranya. Dalam persekutuan tersebut ada aturan
yang mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satu hak dari
negara adalah memungut pajak. Hal ini tentu erat hubungannya dengan kewajiban
yang harus dipenuhi negara. Sebab untuk memenuhi kewajiban
kenegaraann yang diambil dari rakyat berupa pajak.
5.
Teori Asas Daya Beli
Dalam teori ini dikemukakan bahwa
pajak dipungut atas dasar kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Menurut
teori ini pajak hakikatnya adalah memungut daya beli dari masyarakat
selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kemasyarakat dalam bentuk
pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mengatur
kehidupan masyarakat dan membawanya kearah tertentu.Dengan demikian kepentingan
seluruh masyarakat lebih diutamakan.
6.
Teori Pembenaran Pajak menurut Pancasila
Pancasila mengandung sifat
kekeluargaan dan gotong royong. Gotong royong lain daripada tolong menolong.
Gotong royong adalah usaha yang dilakukan secara bersama,tanpa diberi
imbalan,yang ditujukan untuk kepentingan umum atau kepentingan bersama,seperti
membuat jalan umum,menjaga keamanan daerah, dan sebagainya. Tolong menolong
yang juga merupakan kepribadian bangsa Indonesia, ialah secara sukarela dan
ikhlas melakukan usaha/pekerjaan untuk orang lain yang sifatnya individual
tanpa mengharapkan suatu imbalan dari orang lain yang dibantu.
Pajak adalah salah satu bentuk
gotong royong yang tidak perlu diisyaratkan,melainkan sudah hidup dalam
masyarakat Indonesia yang hanya perlu dikembangkan lebih lanjut. Kekeluargaan
yang juga merupakan sifat pancasila, mengandung arti bahwa setiap anggota
keluarga berdasarkan hakikat kekeluargaan mempunyai kewajiban untuk ikut
membantu, mempertahankan, melangsungkan hidup keluarga, dan menjaga nama baik
keluarga tanpa mendapatkan suatu imbalan, melainkan hanya melakukan pengorbanan
saja.
7.
Teori Pembangunan
Untuk Indonesia pembenaran
pemungutan pajak adalah untuk pembangunan. Dalam kata pembangunan terkandung
pengertian tentang masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, yang
jika dirinci lebih lannjut akan meliputi semua bidang dan aspek kehidupan
seperti ekonomi, hukum,pendidikan sosial budaya dan seterusnya.
B.
Asas-asas pemungutan pajak
Terdapat tiga asas pemungutan pajak
a)
Asas domilsili (Asas Tempat Tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak
atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik
penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Setiap wajib
pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah indonesia (Wajib
Pajak Dalam Negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya
baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
b)
Asas Sumber
Asas ini menyatakan bahwa negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa
memerhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Setiap orang yang memperoleh
penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya
tadi.
c)
Asas Kebangsaan
Asas menyatakan bahwa pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa
asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan
indonesia tetapi bertempat tinggal di Indonesia.
d)
Asas Yuridis
Asas ini mengemukakan supaya
pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Untuk Indonesia hal ini
sesuai dengan delapan kata yang tercantum dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang
berbunyi “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
e)
Asas Ekonomis
Asas ini menekankan supaya
pemungutan pajak jangan sampai menghalang-halangi produksi dan perekonomian
rakyat.( contoh)
f)
Asas
Finansial
Asas ini menekankan supaya
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memungut pajak haruslah jauh lebih rendah
daripada jumlah pajak yang terpungut.
C.
PRINSIP-PRINSIP
PEMUNGUTAN PAJAK
Menurut Adam Smith
a)
Equality
Pembebanan pajak diantara subjek
pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan
yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah. Dalam hal equity ini tidak
diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi diantara sesama wajib pajak.
Dalam keadaan yang sama wajib pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan
berbeda wajib pajak harus diperlakuan berbeda
b)
Certainty
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak
harus jelas dan tidak mengenal kompromi. Dalam asa ini kepastian hukum
yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan
ketentuan mengenai pembayarannya.
c)
Convenience of payment
Pajak hendaknya dipungut pada saat
yang paling baik bagi wajib pajak,yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat
diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
d)
Economic of collections
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan
sehemat mungkin,jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari
penerimaan pajak itu sendiri.karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau
biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.
Menurut
GBHN tahun 1998
a) Peningkatan penerimaan yang sama dengan prinsip fiscal dan
revenue productivty
b)
Terkendali,terarah dan efisien yang
sama dengan kaidah efficiency
c)
Keadilan,sama dengan equality
d)
Kemampuan,sama dengan ability to
pay principle
e)
Prosedur yang terus
disempurnakan,sama dengan ease of compliance
f)
Aparatur perpajakan yang mampu dan
bersih sama dengan ease of administration dan efficiency
g)
Semua jenis pungutan dan pajak harus
didasarkan atas peratuaran perundang-undangan,sama dengan asas yuridis
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar