MAKALAH TEORI PEMUNGUTAN PAJAK


TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti mata kuliah Perpajakan 1
Dosen Pengampu: Sekar Akrom Faradiza, SE., MSc.

logo-UTY-2013_1.jpg
Disusun oleh:
1.      Anggun Rezkytha A             ( 5140111068 )
2.      Alfia Pradita              ( 5140111081 )
3.      Refan Yoga Putra     ( 5140111094 )
4.      Dwi Suryani               ( 5140111115 )
5.      Prahesti Diana A       ( 5140111100 )

PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
Tahun Akademik 2015/2016




KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ TEORI PEMUNGUTAN PAJAK “. Makalah ini dibuat dengan maksud untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perpajakan 1 di Universitas Teknologi Yogyakarta

Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan pada umumnya bagi pembaca agar mengetahui mengenai peran Pajak bagi bangsa Indonesia.

Dalam penyusunannya kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena keterbatasan waktu serta kemampuan penulis yang terbatas pula.Walaupun demikian, berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terwujud.Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya guna penulisan makalah yang selanjutnya agar lebih baik.


Yogyakarta, 24 September 2015

Penyusun ,




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Bab ini akan mengemukakan asas-asas ataupun teori-teori pemungutan pajak dan alasan-alasan yang menjadi dasar bagi fiskus suatu negara sehingga menyebabkan fiskus/negara yang bersangkutan merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduk wilayahnya. Dengan kata lain apakah yang menjadi dasar fiskus suatu negara sehingga fiskus tersebut berani mengambil harta atau penghasilan penduduknya, atau secara mudah dirumuskan apakah yang menjadi pembenaran dari pemungutan pajak? Juga akan disajikan prinsip-prinsip pemungutan pajak secara umum yang dikemukakan beberapa pakar.
Untuk mendapatkan pembenaran pemungutan pajak, maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yang termasuk dalam pemungutan pajak menurut falsafah hukum
B.     Rumusan Masalah
Untuk mengidentifikasi masalah berdasarkan uraian di atas dapat diuangkapkan dalam rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Teori apa saja yang terdapat di pemungutan pajak ?
2.      Asas apa saja yang berperan dalam teori pemungutan pajak ?
3.      Prinsip apa saja yang disajikan dalam teori pemungutan pajak ?

C.    Tujuan
Untuk mengetahui apa yang dapat diperoleh dari makalah ini dapat  diuangkapkan dalam tujuan sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui teori teori yang termuat dalam pemungutan pajak.
2.      Untuk mengetahui bagaimana peran asas-asas pemungutan pajak.
3.      Untuk mengetahui prinsip yang digunakan dalam teori pemungutan pajak.
D.    Manfaat
Untuk menambah pengetahuan tentang Pajak khususnya mengetahui bagaimana teori-teori pemungutan pajak dalam perpajakan.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Teori-teori Pemungutan Pajak
1.      Teori Asuransi
Negara dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugas melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu negara disamakan dengan perusahaan asuransi,untuk mendapat perlindungan warga negara membayar pajak sebagai premi. Teori ini sudah lama ditinggalkan dan sekarang praktis tidak ada pembelanya lagi, sebab selain perbandingan ini tidak cocok dengan kenyataan, yakni  jika orang misalnya meninggal,kecelakaan atau kehilangan, negara tidak akan mengganti kerugian seperti halnya dalam asuransi. Disamping itu tidak ada hubungan langsung antara pembayaran pajak dengan nilai perlindungannya terhadap pembayaran pajak.
2.      Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.  Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar. Teori ini juga mengandung kelemahan, oleh karena sangat menyimpang dari keadilan. Orang miskin mempunyai kepentingan yang lebih besar terhadap negara, misalnya dalam hal perlindungan dan pelayanan masyarakat. Tetapi,kemampuan mereka untuk membayar pajak tentu lebih rendah. Jadi,kalau pembayaran pajak didasarkan atas kepentingan,maka unsur keadilan akan terabaikan. Di samping itu,ukuran untuk kepentingan susah dirumuskan,sehingga susah pula dalam perhitungan pembebanan pajaknya
3.      Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya,artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.  Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatakan yaitu:
·         Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh  seseorang.
·         Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.

4.      Teori Bakti (kewajiban pajak mutlak)
Teori ini hanya mengatakan bahwa pajak merupakan hak dari negara. Orang-orang tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.  Mereka harus membentuk persekutuan (organisasi) yang kemudian menjelma menjadi negara. Sebagai persekutuan ia mempunyai hak terhadap warganya. Salah satunya adalah hak memungut pajak.  Di lain pihak,pajak merupakan tanda bakti warga kepada negara.
Dasar hukum dari pajak menurut teori ini adalah hubungan rakyat dengan negaranya. Dalam persekutuan tersebut ada aturan yang mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah  satu hak dari negara adalah memungut pajak. Hal ini tentu erat hubungannya dengan kewajiban yang harus dipenuhi negara.  Sebab untuk memenuhi kewajiban kenegaraann  yang diambil dari rakyat berupa pajak.

5.      Teori Asas Daya Beli
Dalam teori ini dikemukakan bahwa pajak dipungut atas dasar kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Menurut teori ini pajak hakikatnya adalah memungut daya beli dari masyarakat selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.  Tujuannya adalah mengatur kehidupan masyarakat dan membawanya kearah tertentu.Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

6.      Teori Pembenaran Pajak menurut Pancasila
Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong. Gotong royong lain daripada tolong menolong. Gotong royong adalah usaha yang dilakukan secara bersama,tanpa diberi imbalan,yang ditujukan untuk kepentingan umum atau kepentingan bersama,seperti membuat jalan umum,menjaga keamanan daerah, dan sebagainya. Tolong menolong yang juga merupakan kepribadian bangsa Indonesia, ialah secara sukarela dan ikhlas melakukan usaha/pekerjaan untuk orang lain yang sifatnya individual tanpa mengharapkan suatu imbalan dari orang lain yang dibantu.
Pajak adalah salah satu bentuk gotong royong yang tidak perlu diisyaratkan,melainkan sudah hidup dalam masyarakat Indonesia yang hanya perlu dikembangkan lebih lanjut. Kekeluargaan yang juga merupakan sifat pancasila, mengandung arti bahwa setiap anggota keluarga berdasarkan hakikat kekeluargaan mempunyai kewajiban untuk ikut membantu, mempertahankan, melangsungkan hidup keluarga, dan menjaga nama baik keluarga tanpa mendapatkan suatu imbalan, melainkan hanya melakukan pengorbanan saja.
7.      Teori Pembangunan
Untuk Indonesia pembenaran pemungutan pajak adalah untuk pembangunan. Dalam kata pembangunan terkandung pengertian tentang masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, yang jika dirinci lebih lannjut akan meliputi semua bidang dan aspek kehidupan seperti ekonomi, hukum,pendidikan sosial budaya dan seterusnya.

B.     Asas-asas pemungutan pajak
Terdapat tiga asas pemungutan pajak
a)      Asas domilsili (Asas Tempat Tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.  Setiap wajib pajak yang berdomisili atau  bertempat tinggal di wilayah indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
b)      Asas Sumber
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya tadi.
c)      Asas Kebangsaan
Asas menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu  negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan indonesia tetapi bertempat tinggal di Indonesia.
d)     Asas Yuridis
Asas ini mengemukakan supaya pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Untuk Indonesia hal ini sesuai dengan delapan kata yang tercantum dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
e)      Asas Ekonomis
Asas ini menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalang-halangi produksi dan perekonomian rakyat.( contoh)
f)        Asas Finansial
Asas ini menekankan supaya biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memungut pajak haruslah jauh lebih rendah daripada jumlah pajak yang terpungut.


C.    PRINSIP-PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Menurut Adam Smith
a)      Equality
Pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah. Dalam hal equity ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi diantara sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama wajib pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda wajib pajak harus diperlakuan berbeda

b)      Certainty
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi.  Dalam asa ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.

c)      Convenience of payment
Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak,yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.

d)     Economic of collections
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin,jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.

Menurut GBHN  tahun 1998
a)      Peningkatan penerimaan yang sama dengan prinsip fiscal dan revenue productivty
b)      Terkendali,terarah dan efisien yang sama dengan kaidah efficiency
c)      Keadilan,sama dengan equality
d)     Kemampuan,sama dengan ability to pay principle
e)      Prosedur yang terus disempurnakan,sama dengan ease of compliance
f)       Aparatur perpajakan yang mampu dan bersih sama dengan ease of administration dan  efficiency
g)      Semua jenis pungutan dan pajak harus didasarkan atas peratuaran perundang-undangan,sama dengan asas yuridis



DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan Populer